Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyatakan bahwa pihaknya sudah melengkapi identitas para nelayan serta dokumen kapal yang terdampar di Myanmar untuk memudahkan penanganan dengan otoritas setempat.

"Kami juga sudah menyampaikan identitas nelayan dan data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar di perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kapal tersebut kehabisan bahan bakar minyak (BBM), sehingga mereka  harus mencari perlindungan dan akhirnya terdampar dan masuk ke perairan Myanmar. 

Saat itu, mereka juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, dan dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih lanjut.

Adapun identitas tujuh nelayan yang terdampar ke perairan Myanmar tersebut yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, dan Muzakir.

Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan dan dokumen kapal tersebut dilaporkan langsung kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.

Kemenlu, kata dia, telah memberikan respon cepat untuk membantu proses para nelayan Aceh itu, dan segera mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas di Myanmar.

"PWNI merespon cepat, dan mengatakan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.

Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, para nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar itu masih dalam pemeriksaan otoritas terkait di sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah mereka bersalah atau tidak.

"Informasi yang kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), dan sejauh ini belum diketahui status mereka apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," demikian Aliman.


Baca juga: Kapal nelayan Aceh Timur terdampar di Perairan Myanmar
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024