Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto mengatakan oknum mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat berinisial CT, mengakui sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah setelah diterima dari sejumlah objek pajak di daerah tersebut.
“Kepada penyidik, oknum ASN perempuan ini mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang ia terima dengan alasan untuk kepentingan dirinya sendiri,” kata Siswanto kepada ANTARA, Kamis.
Dalam keterangannya, oknum yang berdinas di BPKD Aceh Barat tersebut mengaku tidak menyetorkan uang penerimaan pajak yang diterima sejak bulan November hingga Desember 2022, dengan total uang pajak yang diduga telah digunakan sebesar Rp500 juta.
Siswanto menyebutkan, kasus dugaan korupsi penerimaan pajak daerah tersebut terungkap pada Januari 2023 lalu, setelah atasan langsung oknum ASN mempertanyakan tidak adanya penyetoran pajak daerah yang telah diterima sejak bulan November hingga Desember 2022.
Kepada penyidik, ASN berinisial CT tersebut mengaku telah menggunakan dana sebesar Rp500 juta lebih untuk kepentingan pribadi, dan ia mengaku menggunakan uang tersebut tanpa melibatkan pihak lain termasuk orang tidak terlibat orang terdekat.
“Ia mengaku suaminya juga tidak tahu, bahwa ia menggunakan uang pajak tersebut untuk dirinya sendiri,” kata Siswanto.
Bahkan, saat penyidik berulang kali mempertanyakan kemana saja uang pajak daerah tersebut digunakan, oknum ASN tersebut dengan wajah santai memperlihatkan uang itu digunakan untuk kebutuhan perutnya.
Siswanto menyebutkan, keterangan yang disampaikan oleh CT tersebut juga sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, yang mempertanyakan kemana uang pajak tersebut digunakan.
Bahkan saat ditanyakan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat dan atasan langsung oknum ASN, jawaban yang sama disampaikan bahwa uang tersebut memang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Kajari Siwanto mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga merugikan keuangan daerah mencapai Rp500 juta.
“Masih ada para pihak yang kita mintai keterangan, kami tetap fokus menyelidiki perkara ini,” kata Siswanto.
Baca juga: Jaksa sudah periksa ahli pidana dan ahli keuangan terkait insentif pajak di Aceh Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024