Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebutkan, hingga kini belum ada tersangka ditetapkan kepolisian setempat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh.
"Walhi sepanjang tahun 2017 belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur di Banda Aceh, Senin.
Menurutnya, pekan lalu jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat telah menangkap dan mengamankan enam orang penduduk setempat akibat terjadinya karhutla di lahan gambut.
Akan tetapi aparat penegak hukum, belum memeriksa pihak swasta seperti pemilik lahan perkebunan yang lahannya terbakar di Kabupaten Aceh Barat.
Terkadang ada unsur kesengajaan pemilik modal dalam pembakaran lahan dalam melakukan kegiatan "land clearing" atau pembersihan lahan dengan cara membakar.
"Tidak tertutup kemungkinan warga dikorbankan sebagai pelaku. Tapi, mereka disuruh oleh pemilik modal (pemilik lahan)," terangnya.
"Makanya, jangan biarkan perusahaan membuka lahan dengan cara bakar hutan terutama di lahan gambut dengan luasnya mencapai 70 hektare lebih," kata dia.
Walhi Aceh mendukung secara upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Aceh Barat, terkait kasus kebakaran lahan secara objektif.
"Apalagi kemarin penyataan gubernur Aceh, meminta aparat hukum segera mengusut. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka harus ditindak dengan tegas," tutur Nur.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Ahad (31/), meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku pemabakar lahan gambut yang tersebar di enam kecamatan di Aceh Barat.
Sebab, lahan gambut tidak boleh digarap untuk pembukaan kebun sawit seperti yang terjadi selama ini di kawasan pesisir Barat, Aceh tersebut.
"Saya mendesak kepolisian harus bekerja serius untuk mengungkap pelaku pembakar lahan gambut itu, karena tidak mungkin lahan terbakar sendiri kalau tidak ada yang bakar," tegas dia.
Irwandi berharap, dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku oleh pihak kepolisian, kebakaran lahan gambut tak akan terulang kembali di Kabupaten Aceh Barat.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, hampir setiap tahun terjadi pembakaran lahan gambut untuk pembukaan kebun sawit baru saat dilanda musim kemarau.
"Terhadap pelaku harus diberi tindakan tegas, karena sudah hampir setiap tahun terjadi kebakaran lahan. Jangan jadikan Aceh seperti Riau dan Jambi, langkah konkretnya polisi harus usut dan proses hukum," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017