Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) daerah setempat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi pemadam kebakaran yang profesional.
“Pelatihan dasar kualifikasi I untuk petugas pemadam kebakaran ini merupakan bagian untuk memenuhi kemampuan aparatur pemadam kebakaran yang mampu melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran sesuai dengan standar kualifikasi,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Darul Imarah, Selasa.
Di sela-sela membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) personil pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I BPBD Kabupaten Aceh Besar tahun 2024, ia menjelaskan dalam menjalankan tugas, pemadam kebakaran bukan hanya sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga memiliki misi penyelamatan untuk insiden lainnya.
"Jadi, perlu petugas pemadam kebakaran bekerja sebagai team work dan terampil, sebab setiap formasi regu memiliki peran masing-masing," katanya.
Karena itu, sudah seharusnya petugas pemadam kebakaran mendapatkan pendidikan, pelatihan serta memiliki kemampuan spesifik sehingga mampu bersinergi dan memperkuat dengan badan lain dalam hal kemampuan penyelamatan.
Ia mengatakan pelatihan tingkat I tersebut merupakan Diklat Dasar yang wajib diikuti oleh seorang aparatur pemadam kebakaran agar mereka dapat memahami sistem perlindungan dan pengamanan terhadap bahaya kebakaran serta mencegah terjadinya kebakaran.
Kasubdit TAOPS Pemadam Kebakaran Kemendagri Danang Insita Putra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah menginisiasi dan mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Inhouse training atau Diklat kualifikasi pemadam I bagi aparatur Damkar.
"Kegiatan ini menjadi contoh baik untuk dapat juga diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mendukung percepatan pembentukan profesional aparatur pemadam kebakaran," katanya.
Pihaknya juga terus mendorong pemerintah daerah melalui BPBD ataupun perangkat daerah yang membidangi sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk mengusulkan formasi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran yang dapat diisi melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia berpesan, kepada seluruh peserta Diklat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya guna meningkatkan skill dan profesional sebagai aparatur damkar dan penyelamatan. Faktor kelulusan tidak hanya tergantung pada penilaian instruktur terhadap seluruh proses diklat, tetapi juga sikap dan perilaku masing-masing peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil menyebutkan jumlah peserta pendidikan dan pelatihan personil pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I sebanyak 38 peserta.
"Pelatihan ini mencakup materi teori tentang pemadaman kebakaran dan penyelamatan, serta praktik langsung di lapangan," katanya.
Baca juga: Tiga sekolah di Aceh Besar terpilih program Genius
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024