Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangani kasus penculikan terhadap seorang warga Madat, Kabupaten Aceh Timur, terkait utang Rp370 juta dengan lima terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Senin, mengatakan kelima terduga pelaku yakni berinisial MA (45), TA (48), MU (48),  RI (42) dan RA (45). Kelimanya warga Aceh Timur.

"Sedangkan pelaku lainnya MR dan SS masih dalam pencarian. Kelima pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (23/8)," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Penculikan tersebut terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (18/8) sekira pukul 13.30 WIB. Penculikan berawal saat itu korban berinisial DF (32) duduk di sebuah warung kopi. 

Tiba-tiba, korban didatangi dua terduga pelaku dan memaksanya untuk mengikutinya. Pada saat kejadian, ada beberapa saksi menyebutkan, seorang pelaku membawa senjata api laras pendek 

"Selain dua orang tersebut, di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang lainnya menunggu korban untuk dimasukkan ke mobil. Setelah korban masuk mobil, para pelaku langsung pergi," katanya.

Kemudian, saksi tersebut memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan melaporkannya ke Polsek Madat.

Dari laporan tersebut, Polsek Madat berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Selanjunyat, kepolisian membentuk tim untuk penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim mengidentifikasi identitas para terduga pelaku serta menangkapnya. Sementara, korban ditemukan dalam kondisi selamat dan dikembalikan kepada keluarganya.

Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku bahwa mereka menculik korban atas perintah MR. Korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp370 juta.

"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Ayat (1) jo Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Adi Wahyu Nurhidayat. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024