Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak empat bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pilkada 2024 mengikuti uji kemampuan baca Al Quran.

Uji kemampuan baca Al Quran dipusatkan di Masjid Al Makmur yang dikenal dengan sebutan Masjid Oman, Kota Banda Aceh, Rabu.

Empat pasangan tersebut yakni Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan uji mampu baca Al Quran merupakan perintah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan aturan turunannya yakni Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pilkada.

"Uji mampu baca Al Quran ini merupakan syarat wajib yang diikuti setiap bakal calon. Apabila dinyatakan tidak mampu, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Yusri Razali menyebutkan penilaian uji mampu baca Al Quran dilakukan penguji oleh lembaga berkompeten yakni dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama

Pelaksanaan uji mampu baca Al Quran tersebut terbuka dan dapat disaksikan khalayak ramai. KIP Kota Banda Aceh juga menyediakan siaran langsung uji mampu baca Al Quran melalui kanal Youtube.

"Kami hanya menerima hasil uji mampu baca Al Quran ini dalam bentuk mampu atau tidak mampu.  Uji mampu baca Al Quran ini merupakan syarat yang harus terpenuhi apabila bakal calon ditetapkan sebagai calon," kata Yusri Razali.

Baca juga: Dua calon Gubernur Aceh jalani tes uji mampu baca Alquran

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024