Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran untuk para ASN di lingkungan pemerintahan setempat bekerja dari rumah selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan, juga berlaku bagi pelajar.

"Ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menpora Nomor 71 Tahun 2020, yang menunjuk Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI," kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Kahar, di Banda Aceh, Jumat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/9042 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak serta Sistem Belajar selama Pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh.

Qahar menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI.

Baca: FOTO - Aceh terapkan belajar daring dan luring selama PON XXI Aceh-Sumut

Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.

Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring.

Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka.
 
Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.

Baca: Menko PMK: Opening ceremony PON XXI Aceh-Sumut siap untuk digelar
 
"Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta pejabat terkait lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Qahar menjelaskan bahwa untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP/WH, dan Dinas Perhubungan, sistem kerja akan diatur secara khusus oleh masing-masing, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan fungsi tugas.

Baca: KONI pastikan kegiatan pembukaan PON XXI Aceh-Sumut sesuai jadwal

Dirinya menegaskan, selama sistem kerja WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak, dan siswa diminta menghindari keramaian dan kerumunan, tetap menjalankan tugas dan belajar secara daring, melakukan presensi, dan memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala SKPA diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal," demikian Abdul Qahar.

Baca: UMKM di Aceh Timur gunakan QRIS dukung PON XXI
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024