Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan peningkatakan pelayanan di berbagai sektor publik menjadi fokus utama pemerintah setempat terutama bidang kesehatan.

"Salah satu penekanan penting dalam visi Pemerintah Aceh 2017-2022 adalah peningkatan pelayanan di berbagai sektor publik, termasuk di bidang kesehatan," kata Nova Iriansyah di sela-sela membuka rapat koordinasi kependudukan se Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh akan menekankan pada peningkatan akses layanan agar lebih berkualitas melalui program Aceh Seujahtra atau JKA plus yang diperuntukkan bagi masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Menurut dia, untuk mencapai layanan berkualitas tersebut maka dibutuhkan data dan dokumen kependudukan yang akan  dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun perencanaan, pengalokasian anggaran dan penyiapan sarana prasarana.

Ia mengatakan untuk melakukan pendataan berbasis teknologi informasi tersebut dibutuhkan tenaga terampil yang menguasai aplikasi digital, yang dapat mensinkronkan data kependudukan dengan program-program tertentu.

''Data kependudukan di Aceh akan terkoneksi antara satu dengan yang lain, sehingga mudah diakses dan dapat menjadi rujukan dalam menyusun perencanaan berbagai program pembangunan,'' katanya.

Nova meminta dukungan dari Bupati dan Wali kota dalam ikut serta melatih tenaga pendataan kependudukan, sehingga semua daerah memiliki tenaga terampil untuk menjalankan tugas-tugas tersebut.

Ia mengatakan khusus di lingkup Pemerintah Aceh, sasaran utama yang difokuskan adalah pelayanan di RSUD Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, Nova berharap bupati dan wali kota dapat memfokuskan peningkatan pelayanan di RSUD di daerah masing-masing. 
    
Nova juga berharap dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, yang telah menegaskan pentingnya data dan dokumentasi kependudukan bagi pelayanan publik sebagaimana tertuang di dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP elektronik.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, Asisten 3 Kamaruddin Andalah, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Umar Dhani, bupati/ wali kota dan kepala Disdukcapil kabupaten/kota di Aceh.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017