Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Danda Runtala mengumumkan netralitas nya di Pilkada 2024, meski memiliki hubungan keluarga (ipar) dengan seorang kandidat calon bupati yang maju di Pilkada 2024.

“Pengumuman ini saya sampaikan ke publik secara terbuka, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 76 huruf b dan huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Keria Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota,” kata Danda Runtala kepada ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu sore.

Danda Runtala menyebutkan, pengumuman secara terbuka ini juga ia sampaikan sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ada pun hubungan keluarga (ipar) yang ia miliki yaitu dengan Jonniadi, sebagai salah satu kandidat bakal calon bupati yang akan maju dan telah mendaftar sebagai kandidat di Pilkada 2024 Kabupaten Nagan Raya.

Danda Runtala menyebutkan, dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, ia sengaja mengumumkan dan berjanji kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum dan aksesibilitas.

Ia menyebutkan, untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dengan cara, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan akan didasari niat untuk semata mata terselenggara nya Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan akan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun, yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dari atau keputusan yang di ambil.

bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, Danda Runtala menyatakan tetap akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.

“Demikian pengumuman ini saya sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Danda Runtala.

Apabila di kemudian hari ia melanggar, maka ia bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demikian Danda Runtala.
 
Surat Pernyataan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Danda Runtala. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024