Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika  setengah kilogram jsabu-sabu asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Kecamatan Bubon, Aceh Barat pada Jumat (30/8) pekan lalu.

“Kedua tersangka berencana mengedarkan narkotika ini di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Senin sore.

Ada pun tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat masing - masing berinisial FI (40) dan BN (43) keduanya merupakan warga Kabupaten Bireun, Aceh.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 500 gram atau setengah kilogram. 

AKP Shandy Saputra mengatakan barang bukti yang diamankan polisi berupa  lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505,4 gram.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan polisi, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Baat.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, satu ini Iphone 11 Promax warna grey, satu unit telepon pintar jenis Samsung A34 warna perak, serta dua buah dompet," katanya.

AKP Shandy Saputra mengatakan saat ini kepolisian  masih menyelidiki perkara tersebut, dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada kedua tersangka.

“Kami menduga kedua tersangka dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114  Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, demikian AKP Shandy Saputra.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024