Aceh Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memastikan sejak tanggal 1 Desember 2025 hingga saat ini tidak ada lagi aktivitas penebangan pohon oleh para pemilik pemegang hak atas tanah (PHAT) di daerah ini.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke Kecamatan Sungai Mas, pihak perusahaan sudah menghentikan aktifitasnya sejak tanggal 1 Desember 2025 lalu,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada ANTARA, Selasa di Meulaboh.
Penegasan ini ia sampaikan terkait desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, yang meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan terkait aktivitas pengiriman kayu gelondongan secara terbuka pascabencana alam banjir bandang yang terjadi di daerah ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi pengiriman kayu gelondongan dari hutan Aceh Barat, saat Aceh masih dilanda bencana alam,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (13/12) lalu.
Baca juga: LSM minta polisi usut pengiriman kayu gelondongan di Aceh Barat saat bencana banjir bandang
Kapolres Yhogi Hadisetiawan mengatakan berdasarkan keterangan pihak perusahaan (PHAT) kepada penyidik Polres Aceh Barat, pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan aktivitas tersebut.
Namun, pihak perusahaan membenarkan bahwa dokumentasi pengangkutan kayu yang beredar di media, merupakan truk milik perusahaan dan membenarkan aktivitas pengangkutan kayu sebelum aktivitas mereka dihentikan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, Polres Aceh Barat telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi Kecamatan Sungai Mas. Namun, hingga saat ini belum ditemukan keberadaan dua truk sebagaimana diberitakan.
“Tim di lapangan sudah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat gampong (desa) serta pihak terkait. Kami juga belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Warga Aceh Barat protes pemadaman listrik berhari-hari, sempat datangi kantor PLN
Polres Aceh Barat membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait dugaan illegal logging untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum. Namun, kami berharap informasi yang disampaikan harus disertai bukti dan data yang valid agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tegasnya.
Polres Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk penebangan liar. Jika ada yang mengetahui aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal mengatakan pelaku penebangan liar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang secara sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Adapun Pasal 12 huruf b yang dimaksud mengatur mengenai izin pemanfaatan hutan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan tertentu dalam kawasan hutan.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana kehutanan, serta terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Warga Aceh Barat protes pemadaman listrik berhari-hari, sempat datangi kantor PLN
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026