Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial IS (31) warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan korban berinisial HA, 24 tahun, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pemerkosaan itu terjadi Senin (2/9) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Ia mengatakan kejadian itu bermula saat korban tidur di kamar bersama dua anaknya. Tiba-tiba, HA ditimpa IS sambil mengancam "jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau." 

Akibat ancaman tersebut, korban tidak berani bergerak meminta tolong. Kemudian usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Atas perbuatan pelaku, korban merasa takut dan trauma kemudian membuat pengadun ke SPKT Polres Aceh Timur.

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan. Pada Minggu (8/9), diperoleh informasi dari Polsek Pantee Bidari, terduga pelaku ditangkap. 

Kemudian pelaku dijemput untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 48 dan atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman penjara 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024