Singkil (Antara) - Jajaran Polres Aceh Singkil menangkap dua orang penyelundup 39 ekor landak jenis Malayan Porcupine (Hystrix brachyura) asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk diperjualbelikan di Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto kepada wartawan di Singkil, Jumat mengatakan, dua pelaku RI (29) dan MN (50) itu resmi menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan KUHP.

Tersangka RI, warga asli Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu,  Aceh Singkil, sedangkan MN asal warga Desa Kurai Taji, Kecamatan Nan Sebaris, Padang Pariaman.

Dikatakan, kronologis penangkapan kedua tersangka itu ketika kepolisian sedang melakukan operasi rutin melihat mobil pick-up sedang parkir di pinggir jalan.

"Karena curiga anggota kita yang lagi patroli mendekati mobil plat Riau itu dan melihat sejumlah krangkeng besi berisi 39 ekor landak, dari 39 ekor landak itu 6 ekor di antaranya sudah ada yang mati," ujarnya.

Menurut keterangan kedua tersangka,  kata Agus, landak yang mereka bawa berasal dari Padang Pariaman dibawa ke Subulussalam karena sudah ada pesanan penadah.

"Karena hewan landak jenis Malayan Porcupine, pihak kami menyerahkan hewan dilindungi itu ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Konservasi Wilayah 11 Singkil Suaka Margasatwa Rawa Singkil," ujar dia.

Dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan, sedangkan barang bukti (BB) yang disita dan diamankan  satu buah mobil dan 39 ekor landak.

Sementara itu, Kepala BKSDA Resort Wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Sutikno kepada wartawan mengatakan, landak tersebut segera secepatnya dilepaskan ke habitatnya suaka marga satwa Rawa Singkil setelah adanya surat serah terima berita acara.

"Kita akan secepatnya melepas hewan ini kehutan Rawa Singkil, karena mereka sudah lama dalam krangkeng dan luka,  berdesak desakan, serta semula mati 3 ekor sudah menjadi 10 ekor dan bau yang ditimbulkan amat menyengat," jelasnya.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017