Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap pelaku pencurian barang milik SDN 3 Darul Aman Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

"Pelaku berinisial ZU, berusia 33 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu.

Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit televisi, empat unit kipas angin, satu set pengeras suara satu buah tabung elpiji isi tiga kilogram.

"Pencurian terjadi Mei 2024. Awalnya, Kepala Sekolah SDN 3 Darul Aman Marzuki dihubungi bendahara sekolah menyebutkan pintu dan jendela ruangan kepala sekolah serta guru rusak," katanya.

Lalu, Marzuki bergegas ke sekolah. Setibanya di sekolah, Marzuki langsung memeriksa barang apa saja yang hilang. Dan diketahui sejumlah barang hilang dengan total kerugian lebih kurang Rp7,7 juta.

Atas kejadian tersebut, Marzuki memberitahukan kepada komite sekolah. Selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku berinisial ZU.

Pelaku ZU akhirnya ditangkap beserta barang bukti di antaranya televisi Selasa (17/9). Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Darul Aman. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

" Pelaku ZU dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Ia mengimbau pihak sekolah memperketat pengawasan dan pengamanan sekolah. Jika perlu memberdayakan karyawan untuk piket malam guna mencegah pencurian barang sekolah.

"Jika perlu, pasang kamera pengintai atau CCTV. Ini sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian di sekolah," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024