Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Tim gabungan personil Polres dan BNNK Aceh Selatan  menciduk seorang berinisial RZ (25) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Tapaktuan, Kamis dini hari.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, Iptu Marjuli kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis mengatakan, pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu ukuran kecil seberat 0,16 gram.

Keberadaan tersangka yang selama ini aktif mengedarkan sabu-sabu di rumahnya, diperoleh polisi dari laporan masyarakat setempat.

"Masyarakat mengaku sudah resah melihat gerak-gerik tersangka bersama teman-temannya selama ini, sebab rumah tersangka yang sering didatangi orang-orang luar sering menimbulkan suara keributan sehingga mengusik ketenangan warga," kata Iptu Marjuli.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, kemudian Polres Aceh Selatan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personil Satres Narkoba, Satreskrim dan Sat Intelkam serta beberapa personil BNNK Aceh Selatan.

"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RZ pada Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diinterogasi beberapa saat, kemudian anggota melakukan penggeledahan rumah tersangka hingga berhasil menemukan barang bukti tersebut," ungkap Iptu Marjuli.

Tersangka bersama barang bukti, kata Iptu Marjuli, pada malam itu juga langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya, sambung Marjuli, terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu kepada tersangka termasuk kepada siapa saja selama ini paket sabu-sabu diperjual belikan oleh tersangka.

"Dari sejak tadi malam sampai saat ini, anggota masih berada di lapangan untuk mengejar sel-sel jaringan yang terkait dengan tersangka," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Iptu Marjuli, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Marjuli menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu agar pro-aktif secara bersama-sama dengan petugas untuk saling bekerja sama yakni saling bertukar informasi jika merasa ada keanehan atau kejanggalan yang diduga kuat terkait dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

"Untuk mencegah masyarakat khususnya para generasi muda terjerat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tidak mungkin mampu di atasi oleh pihak aparat polisi dan BNNK saja. Melainkan butuh kerja smaa dengan masyarakat luas. Karena itu, kami meminta kepada masyarakat agar jangan segan atau takut untuk segera melaporkannya kepada petugas, demi untuk menyelamatkan para generasi muda kita dari kehancuran," katanya. 


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017