Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyatakan sebanyak 17 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 berada di wilayah pulau terluar di kabupaten tersebut.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim di Aceh Besar, Kamis, mengatakan belasan TPS berada di Kepulauan Pulau Aceh yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pulo Aceh.

"Untuk TPS di pulau terluar pada pilkada ini ada sebanyak 17 TPS. Semuanya berada di Kepulauan Pulau Aceh. TPS pulau terluar ini menjadi prioritas kami pada saat distribusi logistik pilkada," kata T Khairun Salim.

Ia mengatakan belasan TPS pulau terluar tersebut tersebar di 17 desa yang meliputi dua pulau, yakni Pulau Nasi dan Pulau Besar. Jumlah pemilih pulau terluar tersebut sebanyak 3.241 orang, terdiri 1.684 pemilih laki-laki dan 1.557 orang pemilih perempuan.

"Selain di kepulauan tersebut, juga ada sejumlah TPS lainnya berada di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar. Dan ini karena geografis Kabupaten Aceh Besar cukup luas," kata T Khairun Salim.

Secara keseluruhan, kata dia, jumlah tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Besar sebanyak 815 TPS. TPS tersebut tersebar di 604 desa atau gampong dam 23 kecamatan.

Sedangkan jumlah pemilih pada pilkada di Kabupaten Aceh Besar sebanyak 298.120 orang terdiri, 146.899 pemilih laki-laki dan 151.221 pemilih perempuan.

TPS terbanyak, di antaranya di Kecamatan Darul Imarah dengan jumlah sebanyak 85 TPS yang tersebar di 32 desa. Sedangkan jumlah pemilih di Kecamatan Darul Imarah mencapai 39.305 orang, terdiri 18.685 pemilih laki-laki dan 20.620 pemilih perempuan.

Berikutnya, Kecamatan Indrapuri dengan jumlah 57 TPS yang tersebar di 52 desa. Jumlah pemilih di Kecamatan Indrapuri sebanyak 16.690 orang, terdiri sebanyak 8.041 pemilih laki-laki dan 8.649 pemilih perempuan.

"Kami juga mengidentifikasi TPS yang berada di wilayah 3T di Kabupaten Aceh Besar guna menentukan bagaimana distribusi logistik pilkada nanti. Sebab, distribusi logistik pilkada di wilayah 3T menjadi prioritas kami," kata T Khairun Salim.

Pilkada di Kabupaten Aceh Besar digelar bersamaan antara pemilihan bupati dan wakil bupati dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Baca juga: Syariat Islam jadi "jualan" semua kandidat Wali Kota Banda Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024