Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan hukum.
"Harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar setiap peraturan perundang-undangan tidak saling bertentangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini penting agar sistem hukum berjalan dengan baik dan terhindar dari tumpang tindih aturan," ungkap Junarlis di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut diungkapkan Junarlis saat rapat harmonisasi rancangan reusam Gampong Peunyerat tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor lainnya.
Lebih lanjut, Junarlis menerangkan bahwa proses harmonisasi membantu menghindari adanya duplikasi atau kontradiksi antara peraturan baru dengan peraturan yang sudah ada.
Hal ini menjamin agar peraturan yang baru disusun dapat mengisi kekosongan hukum dan tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya.
"Nah, maka di Kanwil Kemenkumham Aceh mempunyai 20 tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan tiga analis hukum yang siap terlibat dalam harmonisasi regulasi," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Junarlis menyatakan tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Proses harmonisasi membantu memastikan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku tidak ambigu dan dapat diterapkan secara adil serta konsisten," pungkas Junarlis.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh, Keuchik Peunyerat, Perwakilan Bagian Hukum Setdako Banda Aceh, MAA Banda Aceh, DPMG Banda Aceh, dan sejumlah peserta rapat lainnya.
Hadir pula Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh Hendri Rahman dan sejumlah perancang peraturan perundang-undangan.
Pembahasan rancangan reusam Gampong Peunyerat tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor lainnya berlangsung cukup dialogis.
Para peserta rapat yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah ini memberikan sejumlah masukan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa-desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar setiap peraturan perundang-undangan tidak saling bertentangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini penting agar sistem hukum berjalan dengan baik dan terhindar dari tumpang tindih aturan," ungkap Junarlis di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut diungkapkan Junarlis saat rapat harmonisasi rancangan reusam Gampong Peunyerat tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor lainnya.
Lebih lanjut, Junarlis menerangkan bahwa proses harmonisasi membantu menghindari adanya duplikasi atau kontradiksi antara peraturan baru dengan peraturan yang sudah ada.
Hal ini menjamin agar peraturan yang baru disusun dapat mengisi kekosongan hukum dan tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya.
"Nah, maka di Kanwil Kemenkumham Aceh mempunyai 20 tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan tiga analis hukum yang siap terlibat dalam harmonisasi regulasi," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Junarlis menyatakan tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Proses harmonisasi membantu memastikan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku tidak ambigu dan dapat diterapkan secara adil serta konsisten," pungkas Junarlis.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh, Keuchik Peunyerat, Perwakilan Bagian Hukum Setdako Banda Aceh, MAA Banda Aceh, DPMG Banda Aceh, dan sejumlah peserta rapat lainnya.
Hadir pula Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh Hendri Rahman dan sejumlah perancang peraturan perundang-undangan.
Pembahasan rancangan reusam Gampong Peunyerat tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor lainnya berlangsung cukup dialogis.
Para peserta rapat yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah ini memberikan sejumlah masukan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa-desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024