Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi seorang terpidana penganiayaan yang menyebabkan kematian ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat, mengatakan terdakwa atas nama Hazli bin Sulaiman. Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Bireuen guna menjalani hukumannya selama dua tahun penjara.
"Eksekusi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan Hazli bin Sulaiman dari tahanan karena pidana dilakukannya yang menyebabkan kematian berdasarkan kepada pembelaan terpaksa," katanya.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hazli bin Sulaiman dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Hazli bin Sulaiman terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Munawal Hadi mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Hazli bin Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Sebelum dieksekusi ke Lapas Kelasa IIB Bireuen, terpidana dijemput di rumahnya di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Eksekusi terpidana berjalan tanpa kendala," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Hazli bin Sulaiman didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukannya pada 17 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat, mengatakan terdakwa atas nama Hazli bin Sulaiman. Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Bireuen guna menjalani hukumannya selama dua tahun penjara.
"Eksekusi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan Hazli bin Sulaiman dari tahanan karena pidana dilakukannya yang menyebabkan kematian berdasarkan kepada pembelaan terpaksa," katanya.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hazli bin Sulaiman dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Hazli bin Sulaiman terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Munawal Hadi mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Hazli bin Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Sebelum dieksekusi ke Lapas Kelasa IIB Bireuen, terpidana dijemput di rumahnya di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Eksekusi terpidana berjalan tanpa kendala," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Hazli bin Sulaiman didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukannya pada 17 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024