Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengeksekusi uang kerugian negara dan denda dari dua perkara tindak pidana korupsi yang nilai totalnya mencapai Rp337,9 juta.

Kepala Kejari Aceh Tengah Andi Hendrajaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan eksekusi uang ratusan juta tersebut setelah kedua perkara tindak pidana korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mengeksekusi uang kerugian negara dan denda dari dua perkara tindak pidana korupsi yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp337,9 juta," kata Andi Hendrajaya.

Ia mengatakan dari Rp337,9 juta tersebut, sebanyak Rp287,9 juta di antaranya berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

Selebihnya, kata Andi Hendrajaya, uang dari eksekusi hukuman denda perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai Rp50 juta. 

"Selanjutnya, uang dari eksekusi perkara tindak pidana tersebut disetorkan ke kas negara. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Andi Hendrajaya.

Perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi dengan tiga terpidana yakni Uswatuddin, Moch Jueni, dan Ridha Udin Suku. Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman masing-masing dua tahun empat bulan penjara.

Sedangkan hukuman denda tersebut dieksekusi dari perkara tindak pidana pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah dengan terpidana Hamdan. Hamdan dipidana satu tahun penjara.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap terpidana korupsi DPO sejak 2016
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024