Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan harga jual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK di daerah tersebut sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Hasil pantauan kami, harga jual pupuk subsidi jenis Urea di Nagan Raya dijual seharga Rp2.250 per kilogram, dan Pupuk NPK subsidi dijual seharga Rp2.300 per kilogram,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, drh Safridal, Kamis.
Menurutnya, hasil tersebut ditemukan setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melaksanakan inspeksi mendadak guna memantau penjuaualn harga jual pupuk subsidi pemerintah, yang dijual oleh sejumlah kios pengecer di daerah setempat.
Safridhal mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, sebelumnya telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) alokasi pupuk bersubsidi pemerintah di sektor pertanian tahun 2024.
Ada pun rincian harga jual Pupuk Urea subsidi sebesar Rp2.250 per kilogram, Pupuk NPH Phonska dijual sebesar Rp2.300 per kilogram, serta Pupuk NPK untuk Kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.
“Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tersebut, berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Safridhal menambahkan.
Dia menyebutkan, penetapan harga eceran tertinggi pupuk subsidi tersebut, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6/ 01 /Kpts/ 2024Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Nagan Raya, yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap alokasi penjualan pupuk bersubsidi pemerintah di daerahnya, guna memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan yang tidak sesuai peruntukan, demikian Safridhal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Hasil pantauan kami, harga jual pupuk subsidi jenis Urea di Nagan Raya dijual seharga Rp2.250 per kilogram, dan Pupuk NPK subsidi dijual seharga Rp2.300 per kilogram,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, drh Safridal, Kamis.
Menurutnya, hasil tersebut ditemukan setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melaksanakan inspeksi mendadak guna memantau penjuaualn harga jual pupuk subsidi pemerintah, yang dijual oleh sejumlah kios pengecer di daerah setempat.
Safridhal mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, sebelumnya telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) alokasi pupuk bersubsidi pemerintah di sektor pertanian tahun 2024.
Ada pun rincian harga jual Pupuk Urea subsidi sebesar Rp2.250 per kilogram, Pupuk NPH Phonska dijual sebesar Rp2.300 per kilogram, serta Pupuk NPK untuk Kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.
“Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tersebut, berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Safridhal menambahkan.
Dia menyebutkan, penetapan harga eceran tertinggi pupuk subsidi tersebut, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6/ 01 /Kpts/ 2024Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Nagan Raya, yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap alokasi penjualan pupuk bersubsidi pemerintah di daerahnya, guna memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan yang tidak sesuai peruntukan, demikian Safridhal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024