Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menekankan kepada penjabat Bupati Aceh Barat dan Nagan Raya yang baru dilantik untuk memberantas pertambangan ilegal yang ada di wilayah tersebut.

"Yang ilegal harus kita berantas dan yang sah harus kita jaga agar sesuai dengan koridor yang diizinkan," kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Jumat.

Pesan tersebut disampaikan Safrizal ZA usai melantik tiga penjabat kepala daerah di Aceh yakni Pj Bupati Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Tenggara, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh.

Baca juga: Polisi serahkan tujuh tersangka penambang emas ilegal ke jaksa

Adapun penjabat yang dilantik tersebut yakni Azwardi sebagai Pj Bupati Aceh Barat (sebelumnya Plh Sekda Aceh), Iskandar AP jadi Pj Bupati Nagan Raya (Asisten III Gubernur Aceh) dan Taufik Pj Bupati Aceh Tenggara (Kepala Dinas ESDM Aceh).

Safrizal berpesan, khusus untuk Aceh Barat dan Nagan Raya selaku daerah dengan potensi pertambangan besar. Maka, harus mengelola hasil alamnya dengan tetap memperhatikan lingkungan.

Kemudian, hasil pertambangan di sana (batubara) harus dipastikan mampu memberikan manfaat besar terhadap kemaslahatan masyarakat atau pertumbuhan ekonomi rakyat setempat.

"Sehingga alam tetap bisa kita jaga, dan masyarakat memperoleh manfaat besar terhadap potensi dari Allah SWT," ujarnya.

Sedangkan untuk Pj Bupati Aceh Tenggara, dirinya menekankan terhadap penanganan bencana mengingat di sana sedang mengalami musibah banjir.

"Pj Bupati Aceh Tenggara kita minta segera berangkat dan berkoordinasi, karena hari ini juga sudah ditunggu oleh BNPB untuk memberikan pertolongan," katanya.

Terkait bencana itu, lanjut dia, Pemerintah Aceh juga sedang menyiapkan bantuan yang diperlukan, termasuk mengidentifikasi penyebab banjir bandang yang terus menerus terjadi di Aceh Tenggara.

"Bahkan, kita juga sedang menyiapkan langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengurangi korban di sana," demikian Safrizal ZA.

Baca juga: Polda Aceh sita alat berat tambang ilegal di Pidie

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024