Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan kerugian negara mencapai Rp15,7 miliar.

Salah satu tersangka adalah Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara atau tahap dua dari penyidik Kejaksaan Tinggi.

"Jaksa penuntut umum menahan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur di Badan Reintegrasi Aceh," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Ketua Badan Reintegrasi Aceh jadi tersangka korupsi bantuan korban konflik

Keenam tersangka tersebut yakni Suhendri, selaku Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Zulfikar selaku Koordinator atau penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan serta Hamdani selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Ali Rasab Lubis mengatakan para tersangka ditahan untuk proses penanganan perkara di tahap penuntutan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan.

"Selain itu, alasan penahanan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagai diatur Pasal 21 Ayat (4) hurif a KUHAP," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

"Terhadap para tersangka diperoleh bukti bahwa mereka sebagai pihak bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan anggaran pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasa 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasa 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh telusuri aliran dana perkara korupsi BRA
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024