Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelindung kekayaan intelektual merupakan langkah penting mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Pelindungan kekayaan intelektual ini untuk melindungi sebuah karya agar tidak diklaim pihak lain. Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM ekonomi kreatif di Aceh," kata Sabartua Tampubolon.
Baca juga: Kemenkumham Aceh ajak UMKM daftarkan kekayaan intelektual
Pernyataan tersebut disampaikan Sabartua Tampubolon di sela-sela sosialisasi dan fasilitasi kekayaan intelektual. Kegiatan bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, diikuti 95 pelaku UMKM ekonomi kreatif.
Ia mengatakan ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Ekonomi kreatif ini bersumber dari kreativitas dan inovasi seseorang melahirkan sebuah karya yang disebut kekayaan intelektual.
Menurut Sabartua, kekayaan intelektual tersebut harus dilindungi secara hukum. Perlindungan ini mencegah pengakuan dari pihak lainnya, sehingga merugikan pemilik kekayaan intelektual itu sendiri.
Saat ini, kata dia, pemahaman pelaku UMKM ekonomi kreatif terhadap pelindung kekayaan intelektual masih rendah. Hal itu terjadi karena kekayaan intelektual belum memiliki nilai ekonomis. Serta selama ini jarang ada gugatan hukum terhadap kekayaan intelektual.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Provinsi Aceh, melindungi kekayaan intelektual, sehingga sengketa hukum di kemudian hari dapat dihindari ketika kekayaan intelektual tersebut sudah memiliki nilai ekonomis," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Ismail mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif melindungi kekayaan intelektual. Pelindung kekayaan intelektual memberikan garansi usaha, baik merek, produk, dan lainnya.
"Kami mengapresiasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif di Aceh. Pelindung kekayaan intelektual ini mencegah kegaduhan di kemudian hari yang bisa bermuara kepada sengketa hukum," kata Ismail.
Baca juga: Mesin press jerami portable inovasi ASN Aceh terima sertifikat HAKI Kemenkumham
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelindung kekayaan intelektual merupakan langkah penting mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Pelindungan kekayaan intelektual ini untuk melindungi sebuah karya agar tidak diklaim pihak lain. Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM ekonomi kreatif di Aceh," kata Sabartua Tampubolon.
Baca juga: Kemenkumham Aceh ajak UMKM daftarkan kekayaan intelektual
Pernyataan tersebut disampaikan Sabartua Tampubolon di sela-sela sosialisasi dan fasilitasi kekayaan intelektual. Kegiatan bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, diikuti 95 pelaku UMKM ekonomi kreatif.
Ia mengatakan ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Ekonomi kreatif ini bersumber dari kreativitas dan inovasi seseorang melahirkan sebuah karya yang disebut kekayaan intelektual.
Menurut Sabartua, kekayaan intelektual tersebut harus dilindungi secara hukum. Perlindungan ini mencegah pengakuan dari pihak lainnya, sehingga merugikan pemilik kekayaan intelektual itu sendiri.
Saat ini, kata dia, pemahaman pelaku UMKM ekonomi kreatif terhadap pelindung kekayaan intelektual masih rendah. Hal itu terjadi karena kekayaan intelektual belum memiliki nilai ekonomis. Serta selama ini jarang ada gugatan hukum terhadap kekayaan intelektual.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Provinsi Aceh, melindungi kekayaan intelektual, sehingga sengketa hukum di kemudian hari dapat dihindari ketika kekayaan intelektual tersebut sudah memiliki nilai ekonomis," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Ismail mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif melindungi kekayaan intelektual. Pelindung kekayaan intelektual memberikan garansi usaha, baik merek, produk, dan lainnya.
"Kami mengapresiasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif di Aceh. Pelindung kekayaan intelektual ini mencegah kegaduhan di kemudian hari yang bisa bermuara kepada sengketa hukum," kata Ismail.
Baca juga: Mesin press jerami portable inovasi ASN Aceh terima sertifikat HAKI Kemenkumham
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024