Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) di provinsi itu mendaftar kekayaan intelektual untuk melindungi jika terjadi sengketa hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh Jurnalis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut untuk dicatatkan guna mencegah pengakuan dari pihak lain.

"Kami mengajak UMKM mendaftar dan mencatatkan kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum, sehingga tidak bisa diakui pihak lain," kata Jurnalis.


Baca juga: Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

Kemenkumham Aceh, kata Jurnalis, terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual tersebut di antaranya merek dagang, produk yang dihasilkan, serta lainnya.

Upaya yang dilakukan di antaranya memberikan layanan konsultasi, sosialisasi kepada pelaku UMKM, pendampingan pendaftaran, dan lainnya. Semua ini dilakukan untuk memastikan UMKM mau mendaftar dan mencatatkan kekayaan intelektualnya, kata Jurnalis.

"Termasuk menggelar klinik kekayaan intelektual bergerak yang dirangkai dengan sosialisasi kepada pelaku UMKM selama tiga hari, pada 7 hingga 9 Juni 2023 di Banda Aceh," kata Jurnalis.

Jurnalis mengatakan permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Aceh meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2021, ada sebanyak 1.497 permohonan dan pada 2022 tercatat sebanyak 2.298 permohonan.

"Kami berharap tren positif dari permohonan dalam pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual pelaku UMKM ini meningkatkan pada 2023," kata Jurnalis.

Baca juga: GeRAK catat banyak kasus korupsi di Aceh tidak jadi perhatian khusus penegak hukum

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023