LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), jangan hanya berhenti pada enam orang tersangka saja.

"Kasus tindak pidana korupsi di BRA tidak berdiri pada enam orang tersangka yang sudah ditahan, sehingga siapapun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut harus diungkap," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejati Aceh telah menahan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA untuk masyarakat korban konflik dengan kerugian negara mencapai Rp15,7 miliar.

Alfian mendukung penegakan hukum yang sedang berproses di Kejati Aceh. Karena itu, kejaksaan masih perlu melanjutkan penyidikan lebih dana hasil korupsi tersebut. Mengingat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp15,7 miliar.

"Penahanan atas keenam tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus dimaksud. Maka, penegakan hukum menjadi penting demi keadilan publik dan kepastian hukum," ujarnya.

Baca: Enam tersangka korupsi bantuan korban konflik Aceh ditahan, termasuk Kepala BRA

Alfian menuturkan, pihaknya akan terus konsisten mengawal kasus korupsi pada belanja hibah pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur melalui BRA tersebut.

"Kita konsisten mengawal kasus tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju," katanya. 

Untuk diketahui, dari enam tersangka terkait dugaan korupsi yang telah ditangkap Kejati Aceh tersebut, salah satu diantaranya adalah Kepala BRA, Suhendri.

Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu Zulfikar (Koordinator), Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran), Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis), Zamzami (peminjam perusahaan), dan Hamdani (koordinator rekanan).

Saat ini, keenam tersangka tersebut sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Baca: Kejati periksa tersangka korupsi BRA Rp15,7 miliar sebagai saksi
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024