Personel Polres Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan barang terlarang yang diduga dari Lhokseumawe, Provinsi Aceh tersebut, dibawa dua terduga pelaku. Petugas turut menangkap kedua terduga pelaku tersebut.
"Terduga pelaku berinisial MA bekerja sebagai petani berusia 30 tahun dan AL berusia 26 tahun dan bekerja sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di halaman masjid Desa Paya Gajah pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Andy Rahmansyah.
Baca juga: Kokain tercemar tewaskan 17 orang, puluhan dirawat di RS
Perwira menengah kepolisian tersebut mengatakan penangkapan terduga pelaku narkotika ini berawal dari penyelidikan mendalam dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
Saat penangkapan, kata Andy Rahmansyah, MA dan AL menyembunyikan kokain di bawah jok sepeda motor. Mereka tidak berkutik ketika petugas mengepungnya
"Kokain seberat satu kilogram lebih, berikut telepon genggam, dan sepeda motor langsung diamankan sebagai barang bukti. Keduanya dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap MA dan AL, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.
"Dari pengakuan keduanya, kokain didapatkan dari seseorang berinisial SL yang kini masuk daftar pencairan orang atau DPO. Ini bukti jaringan narkoba terus berusaha menyusup ke wilayah hukum Polres Langsa," kata Kapolres.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkotika tersebut menyelamatkan ribuan jiwa. Dengan asumsi sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dan kasus kokain ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai masyarakat," kata Andy Rahmansyah.
Baca juga: Artis Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara kasus kokain
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Rabu, mengatakan barang terlarang yang diduga dari Lhokseumawe, Provinsi Aceh tersebut, dibawa dua terduga pelaku. Petugas turut menangkap kedua terduga pelaku tersebut.
"Terduga pelaku berinisial MA bekerja sebagai petani berusia 30 tahun dan AL berusia 26 tahun dan bekerja sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di halaman masjid Desa Paya Gajah pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Andy Rahmansyah.
Baca juga: Kokain tercemar tewaskan 17 orang, puluhan dirawat di RS
Perwira menengah kepolisian tersebut mengatakan penangkapan terduga pelaku narkotika ini berawal dari penyelidikan mendalam dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
Saat penangkapan, kata Andy Rahmansyah, MA dan AL menyembunyikan kokain di bawah jok sepeda motor. Mereka tidak berkutik ketika petugas mengepungnya
"Kokain seberat satu kilogram lebih, berikut telepon genggam, dan sepeda motor langsung diamankan sebagai barang bukti. Keduanya dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap MA dan AL, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.
"Dari pengakuan keduanya, kokain didapatkan dari seseorang berinisial SL yang kini masuk daftar pencairan orang atau DPO. Ini bukti jaringan narkoba terus berusaha menyusup ke wilayah hukum Polres Langsa," kata Kapolres.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkotika tersebut menyelamatkan ribuan jiwa. Dengan asumsi sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dan kasus kokain ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai masyarakat," kata Andy Rahmansyah.
Baca juga: Artis Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara kasus kokain
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024