Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di lintasan Banda Aceh-Meulabob KM 115, Desa Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Senin, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.

"Selain dua meninggal dunia, seorang korban lainnya mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh," kata Muhammad Iqbal Alqudusy menyebutkan.

Baca juga: Cagub Maluku Utara meninggal akibat kecelakan kapal usai kampanye

Adapun korban meninggal dunia yakni Anizar (56) dan M Haidar (3,5). Sedangkan korban luka-luka Zaiya Alifa (16). Ketiga korban merupakan warga Desa Lhokreuet, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.

Kecelakaan berawal ketika mobil dikemudikan Rujitanto, warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melaju dari arah Banda Aceh. Sesampai di tempat kejadian, tiba-tiba ada sapi ternak menyeberang jalan. 

"Pengemudi mobil mencoba menghindari sapi dengan membanting setir ke kanan. Namun, di kanan jalan dari arah berlawanan ada sepeda motor. Mobil tersebut langsung menabrak sepeda motor tersebut," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Terkait kecelakaan lalu lintas yang merengut korban jiwa tersebut, Muhammad Iqbal mengimbau pemerintah daerah memperketat pengawasan hewan ternak agar tidak berkeliaran di jalan raya guna mencegah kecelakaan yang dapat merengut korban jiwa.

"Kecelakaan lalu lintas disebabkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya sudah berulang kali terjadi. Karena itu, kami mengimbau pemerintah daerah mengawasi ketat agar hewan ternak tidak berkeliaran di jalan raya," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Sopir tangki CPO meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Aceh Singkil

Menurut Muhammad Iqbal, permasalahan hewan ternak berkeliaran di jalan raya, terutama di lintasan Banda Aceh-Meulaboh harus segera dituntaskan. Jika ini terus berlarut, maka berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu dilintas yang lebih fatal di kemudian hari.

"Selain pengawasan, juga perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dari pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama kepada pemilik terkait bahaya melepas hewan ternak di jalan raya," katanya.

Di samping itu, kata dia, penegakan qanun yang mengatur hewan ternak harus konsisten. Termasuk pemberian sanksi kepada pemilik hewan ternak yang tidak menjaga, sehingga berkeliaran di jalan raya. Penegak qanun jni demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan raya.

"Kami juga berharap ada patroli rutin dari pemerintah daerah dan menertibkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya, terutama di lintasan rawan kecelakaan. Semua ini untuk ketertiban dan keselamatan bersama," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Ditlantas beri penghargaan warga bantu korban kecelakaan maut Gunung Geurute
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024