Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama jajaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh dan kabupaten itu bertekad mewujudkan masjid di daerah itu bersih, nyaman dan representatif lewat penilaian pengelolaan masjid di seluruh kecamatan se-Aceh Besar.
“Penilaian itu bertujuan agar pengurus masjid atau Badan Kemakmuran Masjid benar benar menjalankan peran untuk mewujudkan masjid yang estetik dan nyaman, sehingga jamaah khusyuk dalam beribadah dan kegiatannya aktif,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Lambaro, Rabu.
Ia menjelaskan lewat program tersebut nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan masjid di Aceh Besar dan menjadi agenda rutin Pemkab Aceh Besar di tahun selanjutnya.
"Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sesuai dengan Qanun/peraturan daerah Syariat Islam di Aceh, kami ingin memotivasi para pengurus masjid untuk terus berlomba-lomba menjadikan masjid mereka sebagai yang terbaik, teraktif, dan terbersih. Bagaimanapun, pengelolaan, kebersihan dan rutinitas kegiatan yang dilakukan di masjid secara langsung menggambarkan kemakmuran masjid tersebut,” katanya.
Ia mengatakan program penilaian untuk 23 masjid dalam kabupaten Aceh Besar tersebut akan berlangsung dari 24 Oktober sampai 9 November 2024.
Adapun tim penilai tersebut di ketuai Tgk H Fakhruddin Lahmuddin dan tim dari DMI Aceh Besar.
“Kami berharap pihak BKM di seluruh Kabupaten Aceh Besar dapat menyiapkan masjidnya secara maksimal, karena tim penilai akan melakukan penilaian sesuai koridor ketentuan yang ada,” kata Muhammad Iswanto yang juga Ketua DMI Aceh Besar.
Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar, Zaini menambahkan penilaian pengelolaan Masjid dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 akan menetapkan terbaik 1,2 dan 3.
“Mereka yang terbaik akan diberikan uang pembinaan dan bantuan material. Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada para camat untuk dapat menyampaikan kepada Pengurus Masjid Kecamatan, tentang penilaian tersebut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024