Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan Zamzami A Rani yang juga mantan Wakil Bupati Aceh Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh (BMA).
"Untuk sementara waktu saya dipercaya oleh gubernur untuk posisi Plt, karena saya orang baru dan sudah lima tahun tidak memimpin pegawai, mohon saya diberikan masukan dan dibantu karena kita selaku manusia pasti ada kekurangannya," kata Zamzami pada rapat perdana masuk kantor pascalebaran Idul Adha di Banda Aceh, Senin.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh bernomor 821.29/864/2017, tanggal 22 Agustus 2017 atau bertepatan dengan 29 Dzulqaidah 1438 Hijirah. Zamzami akan bertugas hingga dilantik kepala Baitul Mal Aceh defenitif.
Ia berharap dengan kehadirannya tersebut target penyaluran dan pemberdayaan zakat tahun 2017 dapat tercapai, meski tidak sampai terserap seratus persen mengingat sisa waktu beberapa bulan lagi untuk 2017, setidaknya tidak terlalu banyak sisa dana zakat.
"Kita akan bekerja keras untuk beberapa bulan ke depan supaya dana zakat yang belum tersalurkan dapat kita maksimalkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, T Sulaiman mengatakan penyaluran zakat tahun 2017 belum mencapai 50 persen yang disebabkan kekosongan pimpinan, sehingga dana zakat tidak bisa dicairkan untuk disalurkan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik).
Ia berharap dengan adanya Plt Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh tersebut tidak ada lagi kendala dalam penyaluran zakat.
"Kita akan bekerja bersama-sama untuk mencapai target tahun ini," kata Sulaiman.
Ia juga berterima kasih kepada Gubenur Aceh yang telah mengambil sikap cepat pengangkatan Plt, mengingat beberapa bulan terakhir banyak sekali dana zakat yang tertunda penyaluran seperti beasiswa, fakir uzur dan beberapa program lainnya.
Zamzami A Rani merupakan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Jaya periode 2007-2012 berpasangan dengan Azhar Abdurrahman. Penetapan Zamzami sebagai Plt juga tidak terlepas dari masa jabatan Kepala BMA lama Dr Armiadi Musa telah berakhir beberapa bulan lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017