Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh melakukan tes narkoba terhadap sebanyak 70 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yulis Sahruzah di Banda Aceh, Senin, mengatakan tes tersebut untuk memastikan tidak ada pegawai lapas terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kami melaksanakan tes narkoba dengan cara pemeriksaan urine terhadap 70 pegawai Lapas Kelas III Lhoknga, Senin (4/11). Tes narkoba tersebut dilakukan mendadak," kata Yulius Sahruzah.

Menurut Yulius Sahruzah, dari hasil pemeriksaan urine tersebut, ke-70 pegawai Lapas Kelas III Lhoknga itu dinyatakan negatif atau tidak menggunakan narkoba maupun obat terlarang lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh itu menambahkan pelaksanaan tes tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan target kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas bersih narkoba.

"Selain pegawai, kami juga memilih secara acak sebanyak 13 warga binaan untuk menjalani tes narkoba. Hasil pemeriksaan, semua warga binaan dinyatakan negatif atau tidak menggunakan narkoba," katanya.

Yulius Sahruzah mengingatkan seluruh pegawai tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Serta memperketat pengawasan terhadap warga binaan guna mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

"Tes narkoba ini merupakan langkah nyata terhadap program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami terus mengingat jajaran pemasyarakatan untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," kata Yulius Sahruzah.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024