Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan, Munif SH mengungkapkan sampai saat ini Pemkab setempat belum memfungsikan secara maksimal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah serta Pembangunan Daerah (TP4D).

Akibatnya, pihak Kejari Aceh Selatan tidak bisa terlibat secara aktif dalam mengawal jalannya proses pekerjaan proyek pemerintah baik yang dikelola oleh masing-masing SKPD maupun yang dikelola oleh masing-masing desa melalui dana desa, katanya di Tapaktuan, Jumat.

"Jangankan permintaan secara resmi untuk pengawalan pekerjaan proyek, tingkat acara seremonial pembentukan TP4D saja belum terlaksana sampai sekarang," kata Munif.

Padahal, lanjut Munif, tujuan Pemerintah Pusat membentuk TP4D hingga ke daerah-daerah, supaya antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan bisa bersinergi dalam mempercepat pembangunan daerah.

"Yang anehnya adalah, ketika capaian realisasi anggaran daerah tidak tercapai target karena masih banyak yang mengendap di rekening kas daerah, pihak pemerintah daerah tertentu beralasan bahwa takut mencairkan anggaran karena khawatir terjerat hukum. Sementara di sisi lain fungsi TP4D justru tidak difungsikan secara maksimal," sesalnya.

Akibat belum difungsikannya TP4D, tambah Munif, pihaknya juga mengalami kendala dalam mengawal pengelolaan dana desa di Aceh Selatan.

Padahal, kata dia, dalam beberapa kesempatan pihak Kejari setempat telah berulang kali menyosialisasikan pentingnya peran kejaksaan dalam pengawalan penggunaan dana tersebut oleh pihak pemerintah desa.

"Hal ini sebenarnya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah. Tapi kenyataannya di lapangan justru sangat kontraproduktif. Karena keberadaan TP4D tersebut terkesan tidak begitu strategis dalam memacu pembangunan daerah," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Munif mengapresiasi kebijakan pihak Pengelola Bandara T Cut Ali yang secara terbuka berinisiatif meminta dan mengajak pihak Kejari setempat untuk secara bersama-sama mengawal jalannya proses pekerjaan proyek pembangunan terminal bandara itu.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut dan jalinan kerjasama ini merupakan baru yang pertama kali terlaksana di Aceh Selatan. Hal ini sangat sesuai dengan program kerja pihak kejaksaan sekarang ini yaitu lebih mengedepankan langkah preventif untuk pencegahan bukan lagi berorientasi kepada langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi," katanya.


Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017