Banda Aceh, 12/13 (Antara) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menyesalkan sikap DPRA dan Pemerintah Aceh yang akan mengesahkan rancangan Qanun (Perda) menjadi Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe serta pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe Aceh.     "Kami mempertanyakan kenapa rancangan Qanun Jinayah dan Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi (KKR) tidak disahkan, sementara Qanun Wali Nanggroe bukan prioritas," kata Direktur YARA Safaruddin di Banda Aceh, Kamis.      Selain itu, YARA juga menolak kegiatan pengukuhan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar yang akan dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRA pada 16 Desember 2013.      "Pengukuhan itu merupakan salah satu bentuk arogansi DPRA dan Pemerintah Aceh dalam menyikapi aspirasi rakyat dan pembangkangan terhadap perundang-undangan," kata Safaruddin menambahkan.     YARA menilai Pemerintah Aceh dan DPRA juga telah  melukai perasaan masyarakat provinsi ini yang sudah lama menunggu disahkannya Qanun Jinayah dan korban konflik yang menanti Qanun KKR.     "Bahkan Qanun Jinayah dan Qanun KKR sudah ditetapkan dalam program legislasi prioritas untuk tahun 2013, tetapi Qanun yang tidak menjadi prioritas seperti Wali Nanggroe dan  Kelembagaan Wali Nanggroe yang diprioritaskan  DPRA dan Pemerintah Aceh," kata dia menambahkan.      YARA juga mengimbau masyarakat  Aceh agar tidak mendukung partai yang tidak pro terhadap rakyat, meski kerap menggunakan penduduk  sebagai komoditas politiknya. "Hal itu penting sebagai upaya perlawanan rakyat terhadap arogansi kekuasaan.      Dipihak lain, Safaruddin menegaskan YARA akan meminta pertanggung jawaban secara hukum penggunaan dana pelantikan Wali Nanggroe yang masih belum ada dasar hukumnya itu.       Sementara itu Ketua  Panitia Khusus XIX DPR Aceh Tgk HM Ramli Sulaiman memastikan Qanun Lembaga Wali Nanggroe disahkan sebelum pelantikan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe.       "Kami yakin Qanun Wali Nanggroe disahkan sebelum pengukuhan paduka yang mulia Malik Mahmud," katanya menjelaskan.         Ia mengatakan rancangan Qanun Wali Nanggroe saat ini sedang dibahas dalam sidang paripurna DPR Aceh. Rancangan qanun ini merupakan perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.        "Kami ditugaskan pimpinan DPR Aceh membahas rancangan qanun perubahan lembaga wali nanggroe. Rancangan perubahan ini mengacu kepada hasil koreksi Menteri Dalam Negeri," kata Ramli Sulaiman. (Azhari)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013