Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menyelidiki pencurian uang dengan modus memecahkan kaca yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Kamis, mengatakan pencurian uang dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi di jalan depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Rabu (7/11) sekira pukul 15.15 WIB.
"Kami menyelidiki pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil berdasarkan laporan korban. Pencurian ini menyebabkan pelapor mengalami kerugian hingga Rp60 juta," kata Fajriadi.
Perwira pertama polisi itu menyebutkan kronologi kejadian berawal ketika pelapor Abdullah (50), warga Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, memarkirkan kendaraannya di depan kantor kejaksaan di Gampong Jambo Apha Kecamatan Tapaktuan.
Sebelumnya, pelapor dari Bank Aceh Cabang Tapaktuan menarik uang Rp60 juta. Ketika melewati ke Pendopo Bupati Aceh Selatan yang berhadapan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pelapor dipanggil temannya..
"Pelapor berhenti setelah dipanggil temannya. Pelapor memarkirkan mobil di depan Kantor Kejari Aceh selatan. Setelah itu, pelapor pergi menjumpai temannya di pendopo tersebut," kata Fajriadi.
Ketika hendak masuk pendopo, petugas keamanan rumah dinas Bupati Aceh Selatan itu meminta KTP pelapor. Namun, KTP pelapor tertinggal di mobilnya. Saat kembali ke mobil mengambil KTP, pelapor melihat kaca mobilnya sudah pecah.
"Seketika pelapor memeriksa uang yang ditariknya dari Bank Aceh sudah tidak ada lagi. Tidak hanya uang, dua tas kecil berisi kuitansi, dua lembar BPKB, buku catatan kerja dan uang Rp5 juta diambil," katanya.
Fajriadi menyebutkan pihak sudah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memintai keterangan sejumlah orang di lokasi saat pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa serpihan keramik busi sepeda motor. Pasal yang diterapkan dalam perkara kani yakni Pasa 363 jo Pasal 362 KUHPidana," kata Fajriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Kamis, mengatakan pencurian uang dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi di jalan depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Rabu (7/11) sekira pukul 15.15 WIB.
"Kami menyelidiki pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil berdasarkan laporan korban. Pencurian ini menyebabkan pelapor mengalami kerugian hingga Rp60 juta," kata Fajriadi.
Perwira pertama polisi itu menyebutkan kronologi kejadian berawal ketika pelapor Abdullah (50), warga Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, memarkirkan kendaraannya di depan kantor kejaksaan di Gampong Jambo Apha Kecamatan Tapaktuan.
Sebelumnya, pelapor dari Bank Aceh Cabang Tapaktuan menarik uang Rp60 juta. Ketika melewati ke Pendopo Bupati Aceh Selatan yang berhadapan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pelapor dipanggil temannya..
"Pelapor berhenti setelah dipanggil temannya. Pelapor memarkirkan mobil di depan Kantor Kejari Aceh selatan. Setelah itu, pelapor pergi menjumpai temannya di pendopo tersebut," kata Fajriadi.
Ketika hendak masuk pendopo, petugas keamanan rumah dinas Bupati Aceh Selatan itu meminta KTP pelapor. Namun, KTP pelapor tertinggal di mobilnya. Saat kembali ke mobil mengambil KTP, pelapor melihat kaca mobilnya sudah pecah.
"Seketika pelapor memeriksa uang yang ditariknya dari Bank Aceh sudah tidak ada lagi. Tidak hanya uang, dua tas kecil berisi kuitansi, dua lembar BPKB, buku catatan kerja dan uang Rp5 juta diambil," katanya.
Fajriadi menyebutkan pihak sudah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memintai keterangan sejumlah orang di lokasi saat pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa serpihan keramik busi sepeda motor. Pasal yang diterapkan dalam perkara kani yakni Pasa 363 jo Pasal 362 KUHPidana," kata Fajriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024