Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Syariat Islam (DSI) melaksanakan pelatihan mawaris Angkatan I dengan mengusung tema "Melalui pelatihan hukum mawaris kita tingkatkan pemahaman tentang pembagian harta warisan berdasarkan hukum syariat Islam".
"Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari hingga 12 November 2024," kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur Syawaluddin di Aceh Timur, Selasa.
Dia menyebutkan tujuan pelatihan ini untuk memberi pemahaman tentang pembagian harta pusaka sehingga penerapan pembagian harta pusaka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam agama Islam.
Adapun peserta yang mengikuti pelatihan ini yaitu imum masjid, dan tuha peut dari 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Jumlah keseluruhan peserta sebanyak 500 orang.
"Kegiatan pelatihan mawaris ini dilakukan dalam lima angkatan sejak 11 hingga 14 November 2024," kata Syawaluddin.
Sementara itu, Staf ahli Bupati Aceh Timur Aiyub mengatakan bahwa hukum mawaris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang bersumber dalam Al-Quran dan hadist.
"Kemudian para ahli hukum Islam, khususnya para mujtahid dan fuqaha mentran formasi melalui berbagai formasi kewarisan sesuai dengan pendapatan masing-masing," kata Aiyub.
Di antara manfaat terpenting dari hukum warisan dalam Islam adalah prinsip keadilan yang ditetapkan dalam pembagian harta dengan aturan yang jelas dan adil setiap ahli waris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan ketentuan agama.
Syarat pertama untuk perwarisan adalah perwaris telah meninggal dan kematiannya dapat ditetapkan tanpa bukti (mati secara subtansial) atau dengan keputusan (mati secara hukum).
"Kedua, pewaris masih hidup atau putusan hakim menyatakan masih hidup pada saat kematian pewaris yang sah. Dan harta yang belum tercatat maka segera mengikuti hukum mawaris untuk dapat ditetapkan status warisannya secara hukum," kata Aiyub.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari hingga 12 November 2024," kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur Syawaluddin di Aceh Timur, Selasa.
Dia menyebutkan tujuan pelatihan ini untuk memberi pemahaman tentang pembagian harta pusaka sehingga penerapan pembagian harta pusaka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam agama Islam.
Adapun peserta yang mengikuti pelatihan ini yaitu imum masjid, dan tuha peut dari 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Jumlah keseluruhan peserta sebanyak 500 orang.
"Kegiatan pelatihan mawaris ini dilakukan dalam lima angkatan sejak 11 hingga 14 November 2024," kata Syawaluddin.
Sementara itu, Staf ahli Bupati Aceh Timur Aiyub mengatakan bahwa hukum mawaris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang bersumber dalam Al-Quran dan hadist.
"Kemudian para ahli hukum Islam, khususnya para mujtahid dan fuqaha mentran formasi melalui berbagai formasi kewarisan sesuai dengan pendapatan masing-masing," kata Aiyub.
Di antara manfaat terpenting dari hukum warisan dalam Islam adalah prinsip keadilan yang ditetapkan dalam pembagian harta dengan aturan yang jelas dan adil setiap ahli waris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan ketentuan agama.
Syarat pertama untuk perwarisan adalah perwaris telah meninggal dan kematiannya dapat ditetapkan tanpa bukti (mati secara subtansial) atau dengan keputusan (mati secara hukum).
"Kedua, pewaris masih hidup atau putusan hakim menyatakan masih hidup pada saat kematian pewaris yang sah. Dan harta yang belum tercatat maka segera mengikuti hukum mawaris untuk dapat ditetapkan status warisannya secara hukum," kata Aiyub.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024