Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menjalin kerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik untuk pelayanan pajak di provinsi setempat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Kepala DRKA Umar Dhani dengan Kepala BPKA, Jamaludin di kantor DRKA, Banda Aceh, Selasa.
"Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan juga meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor," kata Kepala BPKA, Jamaludin.
Ia menjelaskan dengan adanya kerja sama tersebut akan mempermudah akses data kependudukan di 22 Samsat di kabupaten/kota di Aceh minus kota Subulussalam dan dapat mendukung pelaksanaan pajak progresif.
"Ketersediaan data ini juga akan memudahkan kita dalam melaksanakan pajak progresif di mana nantinya dapat mengetahui secara jelas jumlah kepemilikan kenderaaan bermotor yang akan dilihat dari Kartu Kerluarga (KK)," Katanya.
Pihaknya meyakini dengan ketersediaan data yang lengkap tersebut akan mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai potensi-potensi pajak yang ada di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Umar Dhani mengatakan salah satu tujuan dari kerja sama tersebut adalah tertib administrasi pembayaran pajak, perencanaan, penganggaran dan pembangunan.
"Kita akan bekerja sama dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang merupakan pengguna untuk bekerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan data," katanya.
Ia mengatakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf juga sudah mengirim surat kepada seluruh instansi untuk pemanfaatan data kependudukan yang dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama antara Kepala DRKA dengan kepala SKPA selaku pengguna data kependudukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017