Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pihak Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh mencatat jumlah masyarakat pemohon pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) mengalami peningkatan hingga lima kali lipat dibanding hari biasa.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Selasa mengatakan, meningkatknya jumlah pemohon seiring banyaknya masyarakat di daerah itu yang mendaftar dan akan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Lonjakan sangat terasa sejak empat hari ini, biasanya pemohon SKCK yang datang ke Polres Aceh Barat hanya 4-5 orang, tapi ini sudah rata-rata 25 orang per hari. Mengalami peningkatan lima kali lipat dari hari biasa," katanya.

Ia menjelaskan, tidak ada perubahan syarat dan ketentuan bagi setiap pemohon yang datang mengurus SKCK, pihaknya sudah menempelkan poster pada dinding dalam bentuk himbauan semua persyaratan yang harus dilengkapi setiap masyarakat.

Kapolres Teguh menjelaskan, terhadap masyarakat yang memiliki riwayat pernah tersandung kasus pidana atau memiliki catatan pernah melakukan hukuman, tetap dicantumkan di lembar SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Barat.

Baik itu untuk pengurusan surat keterangan baru maupun untuk perpanjangan SKCK yang sudah dibuat sebelumnya, namun selama empat hari terakhir di padati pemohon, pihaknya belum menemukan pemohon yang pernah tersandung kasus pidana.

"Ada catatan, mungkin ada pemohon yang tersangkut pidana atau catatan pernah melakukan hukum, tetap dicantumkan di lembar SKCK, tapi di wilayah Polres Aceh Barat selama poses ini belum ditemukan," tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres Teguh menyampaikan, pemohon merupakan penduduk lokal setempat yang kini mencoba mengurus kelengkapan administrasi pesyaratan untuk kebutuhan mengikuti CPNS dari formasi kementrian instansi vertikal yang kini dibuka.

Sementara Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Aceh Barat, Shah Triza Putra Utama yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyampaikan, pihaknya juga mencatat terjadinya peningkatan jumlah pemohon pengurus kartu kuning.

Peningkatan jumlah pemohon K-1 tersebut sudah terjadi sejak Juli tahun ini, seiring dengan beredarnya informasi dibuka kran penerimaan CPNS gelombang pertama di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dimulai pada 1 Agustus 2017.

"Sebenarnya warna kartunya itu tetap putih, cuma diistilahkan dengan kartu kuning karena identik dan secara administrasi disebut K1, artinya ada tingkatan kriteria pencari kerja berasal dari daerah Aceh Barat," sebut Sah Triza di jumpai di Kantor DPRK.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017