Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menahan mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa Rp728,8 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MH (42). Saat ini, penyidik menahan MH di sel tahanan Polres Aceh Timur.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka mencapai Rp728,8 juta," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Ia mengatakan MH selaku kepala desa mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam pengelolaannya, kata Adi Wahyu Nurhidayat, MH memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat desa. Honor perangkat desa tersebut diserahkan kepada kepala urusan keuangan desa.

Baca: Hakim vonis bendahara desa setahun penjara terkait korupsi dana desa di Aceh Utara

"Sedangkan anggaran lainnya, dipegang dan dikuasai sendiri oleh MH. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai R728,8 juta," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MH, kata dia, anggaran yang dikuasainya tersebut tidak dilaksanakan untuk kepentingan desa, tetapi gunakan untuk diri sendiri. MH membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kepentingan desa.

"Pengelolaan anggaran dilakukan tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga rancangan anggaran biaya yang telah ada, sehingga ada beberapa dalam APBG dan RAB tidak terlaksana," katanya.

Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan penyidik mempersangkakan MH melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dari perkara ini, penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Baca: Hakim vonis kepala desa lima tahun penjara terkait korupsi dana desa
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024