Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sah melawan kotak kosong, setelah gugatan paslon jalur perorangan (independen) Hamdan Sati-Febriadi kandas di Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal ini berdasarkan hasil putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

“Amar Putusan: Kabul. Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan tidak diterima,” bunyi salinan elektronik putusan MA RI dilihat Antara pada Selasa (19/11).

Salinan putusan bernomor 825 K/TUN/PILKADA/2024, Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Adapun pemohon dalam perkara ini KIP Aceh Tamiang.

Sementara pihak termohon Febriadi-Hamdan Sati.
Perkara Nomor :15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini diputus oleh tiga orang Hakim MA yakni, Irfan Fachruddin (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (Anggota Majelis 1) dan Yosran (Anggota Majelis 2) dengan Penitera pengganti Febby Fajrurrahman, tanggal putus Selasa 19 November 2024.

Sebelumnya KIP Aceh Tamiang telah mengajukan kasasi terkait putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan paslon Independen Hamdan Sati-Febriadi pada 4 November 2024.

Upaya hukum kasasi ini diambil setelah para Komisioner KIP Aceh Tamiang melakukan konsultasi hukum di tingkat KIP Provinsi Aceh dan KPU RI.

Dengan adanya putusan dari MA RI ini, dapat dipastikan paslon nomor urut 1 Armia Fahmi dan Ismail akan melawan kotak kosong pada Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti saat dikonformasi, Selasa (19/11) sore mengaku belum melihat atau menerima salinan resmi putusan MA tersebut.

Namun secara pribadi, dirinya telah menerima laporan dari salah satu Komisioner KIP Mauliza Wira Kesuma, pihaknya telah memenangkan kasasi di MA.

“Kata Wira menang, tapi saya belum mengakses link informasi di situs MA,” ujar Rita. 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024