Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program penanganan stunting di jajaran kejaksaan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tetap terus berlanjut di masa mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan program penanganan stunting sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
"Program Adhyaksa Peduli Stunting ini tetap terus berlanjut. Untuk tahun ini, akan dilakukan penutupan program di Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian, program ini dilanjutkan pada tahun berikutnya," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan kejaksaan tidak hanya mengurusi hukum seperti tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga mendukung program pemerintah seperti penanganan stunting, dan lainnya.
Dalam menyukseskan tersebut, kata Ali Rasab, jajaran kejaksaan membentuk rumah stunting. Rumah tersebut menjadi pusat aktivitas program Adhyaksa Peduli Stunting, baik ditingkatkan kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Ali Rasab mengatakan program Adhyaksa Peduli Stunting yang telah berjalan beberapa tahun terakhir tersebut sudah memberi dampak positif pada peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Ali Rasab Lubis menyebutkan kegiatan di rumah stunting tersebut di antara pemberian makanan bergizi, konsultasi, dan hal lainnya yang terkait mengenai kesehatan dan penanganan stunting.
"Kehadiran rumah stunting tersebut merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam menyukseskan program nasional penanganan stunting. Kami berharap dukungan tersebut dapat menekan prevalensi stunting di Provinsi Aceh," katanya.
Selain itu, kata dia, rumah stunting juga menjadi tempat edukasi kesehatan masyarakat, seperti kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit menular, dan lainnya. Kebersihan lingkungan juga merupakan bagian dari penanganan stunting.
"Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, program rumah stunting ini telah memberi dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. Kami berharap dari program tersebut mampu melahirkan generasi emas dari Provinsi Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Cara Kejati Aceh cegah judi daring kepada pelajar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan program penanganan stunting sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
"Program Adhyaksa Peduli Stunting ini tetap terus berlanjut. Untuk tahun ini, akan dilakukan penutupan program di Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian, program ini dilanjutkan pada tahun berikutnya," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan kejaksaan tidak hanya mengurusi hukum seperti tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga mendukung program pemerintah seperti penanganan stunting, dan lainnya.
Dalam menyukseskan tersebut, kata Ali Rasab, jajaran kejaksaan membentuk rumah stunting. Rumah tersebut menjadi pusat aktivitas program Adhyaksa Peduli Stunting, baik ditingkatkan kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Ali Rasab mengatakan program Adhyaksa Peduli Stunting yang telah berjalan beberapa tahun terakhir tersebut sudah memberi dampak positif pada peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Ali Rasab Lubis menyebutkan kegiatan di rumah stunting tersebut di antara pemberian makanan bergizi, konsultasi, dan hal lainnya yang terkait mengenai kesehatan dan penanganan stunting.
"Kehadiran rumah stunting tersebut merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam menyukseskan program nasional penanganan stunting. Kami berharap dukungan tersebut dapat menekan prevalensi stunting di Provinsi Aceh," katanya.
Selain itu, kata dia, rumah stunting juga menjadi tempat edukasi kesehatan masyarakat, seperti kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit menular, dan lainnya. Kebersihan lingkungan juga merupakan bagian dari penanganan stunting.
"Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, program rumah stunting ini telah memberi dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. Kami berharap dari program tersebut mampu melahirkan generasi emas dari Provinsi Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Cara Kejati Aceh cegah judi daring kepada pelajar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024