Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh menelusuri peristiwa seorang oknum kepala desa (Keuchik) di Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tripa Makmur yang diduga melakukan prosesi sumpah kepada warganya untuk memilih salah satu kandidat yang maju di Pilkada 2024.
“Masalah ini masih kami telusuri,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Juni Efendi kepada wartawan di Suka Makmue, Senin.
Dalam video yang turut diterima wartawan di Nagan Raya berdurasi 57 detik, terlihat oknum Kepala Desa berinisial MN bersama sejumlah warga memimpin proses sumpah terhadap sejumlah warganya.
Baca juga: KPU RI diminta ambil alih pelaksanaan Pilkada di Aceh
Dalam narasinya, oknum Kades tersebut memimpin sumpah agar warganya memilih salah satu calon bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada.
Dalam video yang beredar, kelima warga harus disumpah untuk memilih calon bupati yang diarahkan untuk dipilih.
Juni Efendi mengatakan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh saat ini telah menyiapkan surat untuk memanggil oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada Nagan Raya.
Ia menyebutkan, surat tersebut disiapkan untuk melakukan klarifikasi terhadap video yang sudah beredar luas di masyarakat setempat.
“Kami juga masih mempelajari video yang sudah beredar ini,” katanya.
Baca juga: Survei Yakorbis: Mualem-Dek Fadh unggul, swing voter Pilkada Aceh 23 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024