Nagan Raya (ANTARA) - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengerahkan sejumlah petugas, guna melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kampanye akbar Pilkada 2024 yang berakhir pada Sabtu hari ini.
“Pengiriman sejumlah petugas ke lokasi kampanye akbar ini, sebagai upaya untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye terbuka,m” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Juni Efendi kepada ANTARA, Sabtu.
Ada pun petugas yang dikerahkan tersebut meliputi petugas pengawas pemilu lapangan (PPL), Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Juni Efendi mengatakan dasar hukum pelaksanaan tugas tersebut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, petugas sebelumnya juga sudah dibekali dengan berbagai bimbingan dan pelatihan, sehingga diharapkan saat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Khusus terhadap pelanggaran Pilkada di Nagan Raya, ia menyebutkan selama ini Panwaslih Nagan Raya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh oknum ASN atau pun aparatur desa.
“Jika ada laporan resmi, pasti kami tidak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Juni Effendi menyebutkan, selama ini Panwaslih Nagan Raya telah menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku, terkait dengan pengawasan Pilkada di daerah ini.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 Nagan Raya juga diikuti oleh empat orang pasangan calon yaitu nomor urut satu pasangan Samsuardi-Adifal Susanto, nomor urut dua pasangan Teuku Raja Keumangan-Raja Sayang.
Pasangan nomor urut tiga yaitu pasangan H Asib Amin-Tarmilin Usman serta nomor urut empat pasangan Jonniadi-Zaini.