Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan pengelolaan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), dipusatkan di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Kasubbag Kepegawaian dan Verifikator SIASN di masing-masing OPD terkait mekanisme dan prosedur pengelolaan aplikasi E-Kinerja BKN, khususnya dalam penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Nasrun di Suka Makmue, Selasa
Menurutnya, tujuan utama acara ini adalah untuk memperkuat kapasitas ASN pengelola aplikasi E-Kinerja BKN agar mampu mengelola penilaian kinerja secara real-time.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap nantinya penggunaan aplikasi ini dapat menjadi alat ukur kinerja yang objektif, untuk penerapan reward dan punishment.
Sehingga berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 25 hingga 26 November 2024, yang diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas Kasubbag Kepegawaian dan Verifikator SIASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nagan Raya.
Dalam sambutannya, Zulfika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Zulfika mengharapkan penerapan aplikasi ini diharapkan dapat menghasilkan penilaian kinerja yang objektif dan berkualitas sebagai tolok ukur dalam promosi jabatan maupun pemberian sanksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024