Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melarang masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun, termasuk tidak menyalakan atau menggunakan petasan maupun kembang api dalam bentuk apa pun pada malam pergantian tahun.
“Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada malam pergantian tahun,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Rabu.
Larangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 5791/577/XII/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api serta Membakar Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026 Masehi.
Bupati Teuku Raja Keumangan mengatakan larangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda di masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan kepada seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api serta petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru 2026.
Baca: Forkopimda Banda Aceh keluarkan seruan larangan rayakan tahun baru 2026
“Kami harapkan seluruh masyarakat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama,” katanya menambahkan.
Teuku Raja Keumangan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas sebagaimana yang dilarang dalam surat edaran tersebut.
“Kepada ASN, agar turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhi ketentuan ini,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengajak masyarakat dan ASN untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
"Di antaranya dengan melaksanakan doa bersama bagi saudara-saudara yang menjadi korban serta terdampak bencana banjir dan tanah longsor," harapnya.
Masyarakat dan ASN juga diharapkan dapat melakukan kegiatan lain yang bersifat positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca: Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet
