Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara dengan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada masa pandemi COVID-19 ke jaksa Kejaksaan Tinggi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyerahan perkara tersebut merupakan pelimpahan tahap pertama atau penelitian.
"Penyidik menyerahkan empat berkas perkara tindak pidana korupsi dengan empat tersangka untuk tahap pertama kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Winardy menyebutkan.
Baca juga: JPU tuntut dua pejabat Disdik Aceh 13 tahun penjara
Empat tersangka tersebut yakni berinisial ML, MS, AH, dan HL. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan di SMA, SMK, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh pada 2020.
Ia mengatakan penyerahan berkas perkara ke jaksa tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dengan anggaran Rp43,7 miliar.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh melimpahkan perkara korupsi wastafel dengan tiga tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tiga terdakwa tersebut yakni Rahmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) serta Zulfahmi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Winardy menyebutkan pelimpahan tersebut merupakan lanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel yang dibiayai anggaran refocussing COVID-19 yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
"Pengusutan dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Bahkan, setelah ini akan ada pelimpahan beberapa berkas dengan tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum. Penyidik terus bekerja mengungkap siapa pun yang patut bertanggung jawab merugikan keuangan negara," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2022 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: Korupsi wastafel, Mantan Kadisdik Aceh dituntut tujuh tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyerahan perkara tersebut merupakan pelimpahan tahap pertama atau penelitian.
"Penyidik menyerahkan empat berkas perkara tindak pidana korupsi dengan empat tersangka untuk tahap pertama kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Winardy menyebutkan.
Baca juga: JPU tuntut dua pejabat Disdik Aceh 13 tahun penjara
Empat tersangka tersebut yakni berinisial ML, MS, AH, dan HL. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan di SMA, SMK, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh pada 2020.
Ia mengatakan penyerahan berkas perkara ke jaksa tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dengan anggaran Rp43,7 miliar.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh melimpahkan perkara korupsi wastafel dengan tiga tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tiga terdakwa tersebut yakni Rahmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) serta Zulfahmi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Winardy menyebutkan pelimpahan tersebut merupakan lanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel yang dibiayai anggaran refocussing COVID-19 yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
"Pengusutan dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Bahkan, setelah ini akan ada pelimpahan beberapa berkas dengan tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum. Penyidik terus bekerja mengungkap siapa pun yang patut bertanggung jawab merugikan keuangan negara," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2022 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: Korupsi wastafel, Mantan Kadisdik Aceh dituntut tujuh tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024