Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati usulan anggaran perubahan tahun 2017 mencapai Rp14,9 triliun.

Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, kesepakatan tersebut dituangkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan 2017.

"KUA PPAS tersebut juga sudah ditandatangani DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA," kata Muharuddin menyebutkan.

Muharuddin menyebutkan, usulan anggaran perubahan sebesar Rp14,9 triliun lebih tersebut meningkat dibanding Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 murni yang hanya Rp14,7 miliar lebih.

"Ada penambahan sebesar Rp177 miliar lebih pada anggaran perubahan. Penambahan tersebut terjadi di beberapa satuan kerja, di antaranya olahraga dan kepemudaan, sekretariat daerah, sekretariat dewan, dan lainnya," ungkap Muharuddin.

Politisi Partai Aceh tersebut menambahkan, DPRA memberikan waktu kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh untuk menyusun KUA PPAS dalam bentuk rencana kerja anggaran atau RKA.

"Setelah RKA disusun, kemudian Pemerintah Aceh melalui satuan kerjanya membahas bersama dengan komisi-komisi di DPRA. Kami berharap pembahasannya selesai secepatnya," kata dia.

Muharuddin mengatakan, pembahasan RKA harus segera selesai mengingat tahun anggaran berjalan tinggal tiga bulan lagi. Apalagi, anggaran perubahan ini juga harus dikonsultasikan dengan Mendagri.

"DPRA sudah menjadwalkan pembahasan RKA di komisi-komisi mulai Kamis (28/9). Dan kami berharap pembahasannya selesai beberapa hari ke depan," pungkas Muharuddin. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017