Aceh Tamiang (ANTARA Aceh) - Fery Irawan Nasution secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang dan yang bersangkutan segera melakukan konsolidasi internal, baik personal maupun perangkat pendukung pelaksanaan kerja.

"Untuk memilih ketua, kita pleno tiga orang, dan itu juga berlaku bagi seluruh Panwaslu kabupaten/kota se-Aceh. Dan saya dipercaya teman-teman untuk menjadi ketua," kata Fery kepada wartawan di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu.

Fery menyatakan, dirinya selain sebagai Ketua Panwaslu Aceh Tamiang, juga membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran.

Mendampingi Fery Irawan dua anggota yakni, Imran sebagai pendatang baru membidangi Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Lindawati merupakan wajah lama membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Saat ini, terang Fery, pihaknya tengah melakukan pengusulan sekretariat ke Pemda Aceh Tamiang dalam rangka memasuki tahapan Pileg dan Pilpres pada 2019.

"Insya Allah awal Oktober 2017 akan dibentuk Sekretariat Panwaslu," ujarnya.

Menurutnya, masa tugas Panwaslu Aceh Tamiang berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Bawaslu Aceh sampai dengan diberlakukannya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan undang-undang mengamanahkan dalam waktu 1 tahun untuk pemberlakuan undang undang tersebut.

Bawaslu sekarang ini sedang merancang Perbawaslu tentang Status panwaslu yang permanen sesuai uu menjadi bawaslu kabupaten/kota.

Panwaslu Aceh Tamiang juga sudah menyambangi pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi awal.

"Kami akan bekerja sesuai tugas pokok Panwaslu di antaranya, mengawasi tahapan pemilu, penyelesaian sengketa dan penindakan," tegasnya.

Fery yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat memang sudah berpengalaman di lembaga pemilihan umum (pemilu). Ia merupakan anggota KPU Aceh Tamiang pada 2008-2013.


Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017