Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai membuka pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu Legislatif 2019 
     
Komisioner KIP Aceh Junaidi di Banda Aceh, Selasa, menyebutkan pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif dibuka hingga 16 Oktober mendatang.

"Mulai hari ini KIP Aceh membuka pendaftaran kepada partai politik lokal yang ingin jadi peserta pemilu legislatif 2019," kata Junaidi.

Hingga hari pertama pendaftaran, kata Junaidi, baru satu partai politik lokal yang mendaftar. Partai politik lokal yang mendaftar, yakni Partai Islam Aceh (PIA).

"Baru satu partai politik lokal yang mendaftar. Berkas persyaratan pendaftaran langsung dibawa oleh Sekretaris Jenderal PIA Tarmili Rajali," kata Junaidi.

Junaidi menyebutkan, ada 24 dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal yang ingin menjadi peserta pemilu 2019.

"Jika masih ada persyaratan yang belum lengkap, maka KIP Aceh memberikan batas waktu hingga akhir batas pendaftaran bagi partai politik lokal melengkapinya," kata dia.

Junaidi menambahkan, setelah pendaftaran, KIP Aceh akan melakukan verifikasi administrasi. Dalam masa verifikasi tersebut, partai politik lokal juga diberikan waktu melengkapi persyaratan pendaftarannya.

"Apabila dalam masa perbaikan tidak menyempurnakan berkas persyaratannya, maka partai politik lokal tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta pemilu legislatif," demikian Junaidi.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017