Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA memastikan pembangunan rumah rumah huni di Aceh tahun 2025 terealisasi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Kita memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Safrizal ZA, di Bireuen, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada 2025 oleh Pemerintah Aceh, di wilayah Bireuen.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh telah mengumumkan 1.000 calon penerima Rumah Layak Huni (RHL) tahap pertama untuk 2025 di seluruh Aceh. Pengerjaan bakal dilaksanakan di awal tahun ini sembari dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program bantuan rumah layak huni ini, dan diingatkan tidak pungutan liar, harus jujur kepada masyarakat.

Sebagai informasi, di Aceh, sebagian penerima bantuan juga telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka.

Baca: Kejari Bireuen bantu pembangunan rumah duafa

Program ini memberikan bantuan berupa dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah. 

Namun, angka yang diberikan pemerintah terbilang kecil hanya Rp20 juta dan cukup untuk renovasi saja. Secara aturan, mereka yang telah menerima bantuan BSPS tidak boleh menerima bantuan pembangunan rumah duafa dari Pemerintah Aceh.

"Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS sebanyak Rp20 juta, tapi kondisinya masih belum layak huni. Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas," katanya.

Terkait hal itu, Safrizal mengaku telah berkonsultasi langsung dengan pihak BPKP, sehingga semua proses yang dilakukan nantinya tidak menyalahi aturan. 

Namun, jika nantinya ada penerima yang memang tidak lagi diperbolehkan menerima bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Aceh karena telah menerima bantuan BSPS

"Maka, tim verifikator akan mengganti penerima dengan calon cadangan, sehingga alokasi rumah sepenuhnya terbangun sesuai target," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Safrizal meminta seluruh pihak mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah gampong, untuk berkolaborasi mencarikan tanah untuk masyarakat yang belum memiliki lahan. 

"Rumah dari kita (pemerintah provinsi, lahan dari pemerintah kabupaten atau gampong). Gotong royong harus kita galakkan, agar masyarakat duafa benar-benar mendapatkan hak mereka. Januari-Februari ini, rumah akan segera dibangun. Mari kerjakan sesuai amanah untuk kesejahteraan masyarakat," demikian Safrizal.

Baca: Baitul Mal Banda Aceh bangun 115 rumah duafa dalam lima tahun terakhir
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025