Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan perambahan hutan lindung di Kawasan Gunung Jambo Batee, Kecamatan Meukek dari penyidik Polres setempat.

Kajari Aceh Selatan, Munif SH melalui Kasie Intelijen, Ridwan Gaos Natasukmana SH di Tapaktuan, Kamis mengatakan, berdasarkan SPDP tersebut, penyidik Reskrim Polres Aceh Selatan telah menetapkan seorang tersangka.

Tersangka tersebut adalah operator beko berinisial H. Dia merupakan warga Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur.

Atas perbuatannya, penyidik Polres Aceh Selatan menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) UU Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 92 ayat 1 huruf (a), UU Nomor  18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Dengan telah diterimanya SPDP tersebut, Munif juga telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan hasil penyidikan yang sedang dilakukan pihak penyidik Polres," kata Ridwan.

Dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan ini merupakan hasil temuan langsung tim gabungan yang terdiri dari Polhut, TNI/Polri dan LSM Lingkungan saat  melakukan operasi dikawasan itu, Senin (2/10).

Dari hasil operasi ini, tim gabungan turut menyita barang bukti (BB) satu buah kunci alat berat beko, satu unit chiansaw, sejumlah kayu hasil penebangan liar dan juga turut mengamankan dua orang pekerja di lapangan.

Hasil pencarian titik koordinat yang kita lakukan menggunakan GPS, lahan tersebut dipastikan masuk kawasan hutan lindung.


Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017