Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Wakil Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah mengingatkan pegawai negeri sipil yang terlibat politik praktis menjelang Pilkada bupati dan wakil bupati 2018 akan ditindak tegas, karena melanggar undang-undang.

"Jika seorang PNS terbukti terlibat dalam politik praktis, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi tegas dari pemerintah," katanya di Tapaktuan, Kamis.

Ia mengharapkan kepada seluruh PNS di daerah ini agar bersikap netral. Siapapun kandidat yang nantinya terpilih merupakan pemimpin seluruh rakyat Aceh Selatan, kata Kamarsyah.

Larangan PNS terlibat politik praktis tersebut, jelas Kamarsyah, telah dituangkan dalam surat edaran Menpan-RB Nomor : B/2355/M.PANRB/07/2015.

Surat edaran dimaksud merupakan penegasan dari UU Nomor  5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Karena itu, kata dia, pada Pilkada tahun 2018 mendatang seluruh rakyat Aceh Selatan termasuk para PNS diberi kebebasan dalam memilih siapa calon kandidat yang layak memimpin Aceh Selatan selama lima tahun kedepan.

"Kita harapkan masyarakat Aceh Selatan  dapat memilih sosok pemimpin yang benar-benar mampu menyejahterakan rakyat," imbuh Kamarsyah.

Sementara, Kepala  Badan Kesbangpol Aceh Selatan Akmal Hilma mengatakan semua pihak harus menyamakan persepsi dan mengetahui hak dan kewajiban dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2018 dan Pileg serta Pilpres tahun 2019.

"Melalui pendidikan dan peningkatan pemahaman etika dan budaya dalam berpolitik mari kita membangun kebersamaan dan mewujudkan kehidupan sosial politik yang demokratis, sehat dan dinamis di Kabupaten Aceh Selatan," pintanya.


Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017